Tanggal 16 Agustus 2017Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Pengertian PilihanPelabuhan Utama Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsiLembaga Pembinaan Khusus Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananyaKomisi Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang iniAsisten Surveyor KadastralAsisten Surveyor Kadastral adalah seseorang yang mempunyai keterampilan dalam menyelenggarakan proses Survei dan Pemetaan di bawah supervisi seorang Surveyor Kadastral atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mutlak di hadapan hukum atas data Survei dan Pemetaan yang dengan Pembayaran secara AngsuranPembelian dengan Pembayaran secara Angsuran adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran.
Setiappelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu, yaitu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2014. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 14 Maret 2014 telah menanda-tangani Peraturan Menteri Kominfo No. 14 Tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan baru ini, maka peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi dicabut dan tidak berlaku lagi, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum yang masa kampanye Pemilu 2014 sudah mulai berlangsung, namun Peraturan Menteri tetap sangat penting, karena minimal mengatasi sejumlah persoalan yang sudah mulai banyak dikeluhkan oleh sejumlah warga masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan atau dari Tim Suksesnya untuk memilih Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan uang tertentu dengan mengetik atau mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus lain adalah dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan nama Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan tujuan untuk mendorong tidak memilih Caleg tertentu yang didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg atau Parpolnya pada fitur pengirimnya misal from XYZ, ata Parpol ABC, namun tidak diperbolehkan minta penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pengguna telekomunikasi yang akan di-target saat publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah benar. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menggunakan jasa telekomunikasi tetap harus secara khusus diatur, karena merupakan bagian dari edukasi politik pada masyarakat juga. Sehingga seandainya terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau oleh pihak peserta Kampanye lainnya, maka adalah hak warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun langsung kepada Bawaslu dan Panwaslu. Peraturan Menteri ini tidak hanya berlaku untuk kampanye Pemilu 2014 saja, tetapi juga kampanye Pilpres 2014 serta kampanye juga perlu dijelaskan melalui Siaran Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali tidak ada kepentingan politik apapun dan tidak ada kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pun Peraturan Menteri yang serupa juga diterbitkan. Hanya saja mengingat ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih pada jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya media sosial dan lain sebagainya bukan berarti tidak ada pengaturannya. Penggunaan media sosial secara umum tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak boleh mendistribusikan dan atau mengirimkan hingga dapat diketahui adanya konten pornografi, perjudian, pencemaran nama baik, penipuan, SARA, pengancaman dan lain sebagainya, termasuk juga jika ada pihak yang tidak berhak yang menambah dan atau mengurangi suatu situs Parpol hal penting yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikutKampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud wajib didaftarkan pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ kampanye Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/atau informasi yang meliputi visi, misi, dan program Peserta dan tanggal pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarangmempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;mengganggu ketertiban umum;mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/ataumenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta masa tenang, pelaksana Kampanye Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu secara tidak Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang menyediakan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten, Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, dan/atau Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian pesan kampanye Pemilu oleh Peserta Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan Telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menyediakan fasilitas bagi Pelanggan untuk menolak penerimaan pesan Kampanye Pemilu sesuai dengan ketentuan Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya berupa SMS-center untuk menampung penolakan Pelanggan sebagaimana dimaksud menolak penerimaan pesan kampanye Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang melakukan pengiriman pesan kampanye Pemilu telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi secara tidak langsung sebagaimana hal Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dan berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri kepada BRTI, penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud wajib menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan jaringan telekomunikasi dan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang memberikan data nomor Pelanggan maupun data lain yang terkait dengan Pelanggan kepada Pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang membebankan biaya kepada Telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu untuk menyampaikan materi dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi kampanye sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai kampanye yang bertentangan dengan ketentuan peraturan Telekomunikasi dilarang melakukan penggalangan dana untuk keperluan Kampanye Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/atau Tim Kampanye terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email gatot_b Tel/Fax ilustrasi Pers tentang Kolaborasi Kominfo dan TNI Perkuat Literasi Digital Sektor Pemerintahan Kementerian Kominfo menargetkan program Literasi Digital Nasional sebanyak 50 juta masyarakat Indonesia terliterasi secara digital sampai ta SelengkapnyaSelamapenyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 ini ditemukan berbagai pelanggaran yang mencederai pemilu itu sendiri mulai dari tahapan pendaftaran pemilih, penetapan peserta pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, maupun dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Jika di dalam kampanye politik itu dimaksudkan sebagai kegiatan yang membujuk pemilih dan bertujuan untuk meningkatkan elektabilitas juga popularitas, maka seorang kandidat perlu melakukan perencanaan dan memiliki strategi kampanye yang baik serta matang. Setiap kandidat pasti punya cara kampanye yang berbeda antara satu sama lain dalam rangka pencapaian pemenangan pemilu. Langkah dalam merumuskan suatu strategi, pasti berdasarkan berbagai aspek yang mencakup kebutuhan masyarakat, agar menjadi pendukung bagi kandidat. Membuat strategi kampanye, sama artinya dengan memperhitungkan semua kemungkinan yang akan terjadi kedepannya. Strategi memiliki peran yang sangat penting dalam suatu kampanye politik. Ini yang nantinya akan mengarahkan bagaimana sebuah kampanye akan berjalan. Tanpa mengupayakan strategi yang baik dan matang, sama saja tidak mengusahakan adanya perkembangan dari suatu kampanye politik itu yang akan terjadi apabila kampanye politik dilakukan tanpa adanya sebuah strategi? Ya, kandidat pasti akan tertinggal jauh dari kompetitor lain. Diluar sana mereka mengupayakan berbagai strategi demi menarik suara sebanyak-banyaknya. Ketika kamu hanya duduk terdiam tanpa melakukan sebuah strategi, maka tinggal menunggu waktu saja ketika calon pemilih kemudian beralih ke pihak kampanye politik juga bukanlah semata-mata hanya sebagai ajang mempromosikan diri, tapi juga menumbuhkan rasa percaya calon pemilih kepada kandidat. Jika strategi dapat berjalan dengan baik, maka mereka akan menilai bahwa kandidat memiliki reputasi yang baik dan mungkin akan menghilangkan keraguan dalam sebenarnya apa itu strategi kampanye? Dan, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat strategi kampanye? Untuk mengetahuinya, mari kita simak artikel ini. Mini MBA Political Marketing Mini MBA Political Marketing adalah program Political Marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan Anda dalam pemasaran politik. Daftar Sekarang!‍Apa Itu Strategi Kampanye?Dalam kamus bahasa Indonesia, strategi diartikan sebagai rencana yang amat cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sarana. Sedangkan, menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum DPR, DPD, DPRD, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Berdasar pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, strategi kampanye merupakan rencana yang digunakan untuk mencapai kemenangan, dengan menawarkan visi, misi dan program peserta pemilu. Baca Juga Apa Itu Political Marketing Dan Mengapa Penting?Apa Saja Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Membuat Strategi Kampanye?1. Analisis KompetitorDilansir dari Hubspot, competitive analysis merupakan strategi marketing dimana kita dapat mengidentifikasi kompetitor dengan meneliti produk, penjualan, serta strategi pemasaran mereka. Jika dikaitkan dengan strategi kampanye, artinya strategi ini dapat dilakukan dengan meneliti lawan, serta strategi yang mereka gunakan. Hal ini dapat membantu dalam mengetahui kelemahan dan kelebihan lawan, yang nantinya akan memberikan keuntungan dalam membangun pesan kampanye dan strategi Memahami Landscape PolitikSebelum membentuk strategi kampanye, alangkah baiknya untuk memahami political landscape yang akan dihadapi. Namun, apa itu political landscape? Political landscape mengacu pada keadaan saat ini dan bagaimana pandangan mereka di masa depan. Jika kamu dapat memahami apa yang dipikirkan oleh pemilih, maka kamu memiliki dasar yang baik untuk mengembangkan Digital ToolsKetika teknologi semakin menunjukan kemajuannya yang pesat, di saat itu lah masyarakat berbondong-bondong pindah haluan ke digital. Kondisi itu secara tidak langsung memaksa kita untuk menyesuaikan diri, agar bisa diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, menggunakan tools digital dapat membantu dalam melakukan kampanye politik di era modern ini. Ada berbagai macam tools digital seperti Google Analytics, Social Media Ads, Google Search Console, dll. 4. Field OrganizingTim kampanye perlu menentukan cara yang digunakan untuk berkampanye, apakah door-to-door atau hot-spot-canvasing di dalam sebuah komunitas masyarakat. Cara yang dipilih, dapat disesuaikan dengan karakteristik calon pemilih, pesan apa yang akan disampaikan, serta biaya anggaran yang akan Mengumpulkan Data PemilihData pemilih yang dimaksud ialah jumlah suara yang diperoleh partai politik dari daerah atau wilayah tertentu pada kampanye sebelumnya. Data ini digunakan untuk memahami kebiasaan memilih masyarakat di daerah tertentu dan menyesuaikan pada kampanye saat Voter TargetingVoter targeting merupakan cara yang digunakan untuk mengidentifikasi berapa banyak jumlah pemilih dan berapa banyak yang cenderung memilih pesaing. Jika keduanya telah teridentifikasi, itu akan membantu kamu dalam mengelompokan pemilih. Sehingga, prosess berjalannya kampanye semakin mudah dengan mengetahui orang-orang yang cenderung memilih dan orang yang dapat diyakinkan untuk memilih Capturing Voter IssuesMemiliki data terkait berbagai masalah yang dikeluhkan dari para calon pemilih, dapat menjadi bekal untuk kesuksesan kampanye. Data dapat diperoleh dengan berbagai cara, misalnya menggunakan survey online, market research, maupun social media Public AppearancesSaat kandidat melakukan kegiatan kampanye seperti sosialisasi di daerah tertentu, banyak masyarakat yang masih minim informasi tentang kandidat tersebut bahkan tidak mengetahuinya sama sekali. Dalam kondisi di mana tingkat informasi sangat rendah ini, petunjuk-petunjuk seperti penampilan kandidat, cara kandidat menyampaikan pesan, serta afiliasi partai menjadi hal yang sangat penting. Kesan pertama yang baik dihadapan calon pemilih, akan menimbulkan suatu Personal BrandingMenerapkan strategi personal branding dalam melakukan kampanye, melibatkan tiga hal. Apa saja tiga hal yang terlibat? Gambaran personal, keunikan dan autentik. Gambaran personal merupakan bagaimana perilaku kandidat sebelum proses pemilu berlangsung. Sedangkan, keunikan merupakan ciri khas yang dimiliki kandidat dan autentik sendiri memiliki arti yaitu asli atau tidak Onboarding Tim KampanyeSeberapa banyak tim yang dimiliki dalam sebuah kampanye, akan berdampak signifikan pada keberhasilan kampanye. Ini merupakan elemen strategis yang penting untuk membidik sebanyak mungkin sukarelawan dan anggota berbayar dari kampanye. 11. Berita PalsuDalam kampanye politik pasti akan dihadapi dengan adanya berita palsu, informasi yang salah, serta kebohongan. Cara yang dapat dilakukan apabila menghadapi hal tersebut adalah memberikan bukti kuat jika diperlukan untuk membantah klaim tersebut. Kandidat harus menanggapi tuduhan secara terbuka dan harus mampu keluar dari cerita yang telah Pesan KampanyePesan kampanye perlu dikembangkan di setiap area masalah dengan informasi latar belakang, rekam jejak kandidat, dan rencana di tahun-tahun mendatang. Pesan kampanye boleh sama dengan kompetitor, hanya cara penyampaiannya saja yang perlu dibedakan.‍Strategi STP Segmentasi, Targeting dan Positioning dalam Pemasaran PolitikDalam ilmu politik, pendekatan pemasaran telah menjadi alternatif baru yang dapat memberikan solusi untuk keberhasilan strategi dalam pemilihan umum. Konsep pemasaran politik mengusung ide bahwa politisi dapat memperbaiki produk politik, membagi segmen politik, menentukan posisi politik, berkomunikasi dengan politik, dan melancarkan kampanye politik. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing strategi pemasaran politik menurut Nursal 20041. Segmentasi PolitikSegmentasi pasar adalah strategi pemasaran yang membagi pasar menjadi beberapa segmen berdasarkan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Dalam pemasaran politik, segmentasi pasar dilakukan dengan membagi pemilih menjadi kelompok-kelompok yang memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Dengan mengetahui karakteristik dan kebutuhan pemilih, partai politik dapat menyusun program dan kampanye yang lebih efektif untuk setiap segmen Targeting PolitikTargeting pasar adalah strategi pemasaran yang memilih segmen pasar tertentu yang menjadi target pasar. Dalam pemasaran politik, targeting pasar dilakukan dengan memilih segmen pemilih tertentu yang menjadi target kampanye politik. Dengan memilih segmen pemilih tertentu, partai politik dapat menyusun kampanye yang lebih efektif untuk segmen Positioning PolitikPositioning adalah strategi pemasaran yang menempatkan produk atau jasa dalam benak konsumen. Dalam pemasaran politik, positioning dilakukan dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik dalam benak pemilih sebagai yang terbaik dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang terbaik dalam benak pemilih, partai politik dapat memenangkan hati DifferentiationDifferentiation adalah strategi pemasaran yang membuat produk atau jasa menjadi berbeda dari pesaing. Dalam pemasaran politik, differentiation dilakukan dengan membuat calon kandidat atau partai politik menjadi berbeda dari pesaing dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan membuat calon kandidat atau partai politik menjadi berbeda dari pesaing, partai politik dapat menarik pemilih yang mencari perbedaan dari calon kandidat atau partai politik Positioning Against CompetitorsPositioning against competitors adalah strategi pemasaran yang menempatkan produk atau jasa sebagai yang terbaik dibandingkan dengan pesaing. Dalam pemasaran politik, positioning against competitors dilakukan dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang lebih baik dari pesaing dalam hal program kerja, isu politik, atau image pemimpin. Dengan menempatkan calon kandidat atau partai politik sebagai yang lebih baik dari pesaing, partai politik dapat memenangkan hati pemilih yang ingin memilih calon kandidat atau partai politik yang lebih baik.‍Langkah Dalam Membuat Strategi Pemasaran PolitikDalam dunia politik, strategi pemasaran menjadi semakin penting untuk memenangkan dukungan dan suara dari masyarakat. Oleh karena itu, dalam pemasaran politik, ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Berikut adalah langkah-langkah dalam membuat strategi pemasaran politikMenetapkan tujuan pemasaran politik yang jelas dan pemilih dan pemilih target pasar yang pesan yang ingin disampaikan dan menciptakan branding yang rencana aksi yang detail dan rencana aksi melalui berbagai media dan kanal yang evaluasi dan monitoring terhadap strategi pemasaran yang telah dijalankan.‍Strategi Kampanye dalam Pemasaran PolitikMenurut Nursal 2004, terdapat beberapa strategi dalam pemasaran politik, yaitu1. Kampanye media massaKampanye media massa adalah upaya kampanye politik yang dilakukan melalui media massa seperti televisi, radio, surat kabar, dan media sosial. Tujuan dari kampanye media massa adalah untuk mencapai publik yang lebih luas dan membangun citra positif bagi kandidat atau partai Kampanye pintu ke pintuKampanye pintu ke pintu adalah strategi kampanye politik yang dilakukan dengan mengunjungi rumah ke rumah untuk bertemu dengan pemilih potensial. Tujuan dari kampanye ini adalah untuk membangun hubungan personal dengan pemilih dan mengidentifikasi isu-isu yang penting bagi Kampanye yang berbasis pada kegiatan masyarakatKampanye yang berbasis pada kegiatan masyarakat adalah upaya kampanye politik yang dilakukan melalui partisipasi dalam kegiatan-kegiatan masyarakat seperti acara sosial, olahraga, dan kegiatan keagamaan. Tujuannya adalah untuk membangun hubungan dengan masyarakat dan memperkenalkan kandidat atau partai politik kepada Penggunaan materi iklan untuk kampanyePenggunaan materi iklan seperti poster, spanduk, dan brosur adalah strategi kampanye politik yang bertujuan untuk menjangkau publik yang lebih luas dan meningkatkan kesadaran publik tentang kandidat atau partai Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk kampanyePenggunaan TIK seperti internet, media sosial, dan pesan singkat adalah strategi kampanye politik yang efektif untuk mencapai pemilih muda dan pemilih yang lebih terkoneksi dengan teknologi. Tujuannya adalah untuk membangun kampanye yang interaktif dan memperkuat interaksi antara kandidat atau partai politik dengan Menjalin hubungan dengan elit masyarakatMenjalin hubungan dengan elit masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengusaha dapat membantu kandidat atau partai politik membangun citra positif dan meningkatkan dukungan dari segmen tertentu dalam Kampanye negatifKampanye negatif adalah strategi kampanye politik yang dilakukan dengan cara menyerang lawan politik dengan pesan-pesan negatif atau mencoba menampilkan kelemahan dari lawan politik. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi opini publik dan mengurangi dukungan untuk lawan politik. Namun, kampanye negatif sering kali dianggap sebagai taktik yang tidak etis dan dapat menimbulkan reaksi negatif dari publik.‍Bagaimana Cara Menentukan Target Pasar dalam Political Marketing?Dalam pemasaran politik, menata target pasar sangat penting dilakukan untuk memastikan pesan yang ingin disampaikan tepat sasaran dan efektif dalam memenangkan dukungan masyarakat. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan dalam menentukan target pasar, di antaranyaMenganalisis data pemilih dari pemilihan sebelumnya dan mengawasi terbaru untuk memahami karakteristik pemilih, termasuk usia, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan riset pasar untuk mengetahui masalah dan isu-isu yang penting bagi pemilih, serta preferensi politik mereka dalam memilih kandidat atau segmentasi pasar untuk membagi pemilih menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil dan lebih fokus, sehingga pesan yang ingin disampaikan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan preferensi masing-masing teknologi untuk menargetkan pemilih melalui media sosial dan iklan online dengan menggunakan data yang Strategi Kampaye di Mini MBA Political MarketingDemikianlah penjelasan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan ketika membuat strategi kampanye. Setelah menyimak artikel ini, semoga kamu jadi memiliki gambaran bahwa seberapa pentingnya strategi dalam kesuksesan sebuah baiknya, kamu bisa mempelajari strategi kampanye dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing. Mini MBA Political Marketing adalah program political marketing pertama dan satu-satunya di Indonesia yang mengakomodasi kebutuhan pembelajaran pemasaran politik setingkat MBA. Mini MBA Political Marketing merupakan program kolaborasi Kuncie, SBM ITB, dan LSI untuk menyajikan pembelajaran seperti orientasi pasar, manajemen pemasaran, customer focus, market intelligence, strategi pembangunan produk politik, aspek dalam kampanye dan media kampanya, study case dengan pendekatan yang relevan di Indonesia. Dengan mengikuti Mini MBA Political Marketing, kamu akan dibimbing oleh para pengajar ahli. Pembelajaran akan dilakukan secara online melalui sesi live dan juga recorded video. Program ini sangat cocok untuk petinggi partai politik, kandidat politik dan pendukungnya, pengambil keputusan di pemerintahan, government relations manager & CSR di perusahaan, dan lain sebagainya. Nah, tunggu apa lagi? Ayo daftar Mini MBA Political Marketing sekarang juga!Referensi Nursal, M. 2004. Komunikasi politik Strategi pemasaran politik dalam pemilu. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Kotler, P., & Kotler, N. 2008. Marketing insights from A to Z 80 concepts every manager needs to know. John Wiley & R. 2021. Political Marketing A Literature Review. In Proceedings of the 3rd International Conference on Education, Social Sciences and Humanities pp. 192-198. Atlantis P., & Kotler, N. 2008. Marketing insights from A to Z 80 concepts every manager needs to know. John Wiley & B. I. 2015. Handbook of political marketing. SAGE Publications. Padapemilu 2019 menurut Pasal 1 angka 35 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, definisi kampanye adalah "kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."
Kampanye merupakan bagian inheren dalam setiap perhelatan pemilihan umum. Sebagai medium informasi, kampanye merupakan cara paling efektif bagi kandidat dalam pemilihan umum untuk menyampaikan visi, misi, program serta informasi lain untuk meyakinkan calon pemilih. Di sisi lain, kampanye juga dituding sebagai salah satu penyebab mahalnya ongkos politik yang merupakan salah satu pintu masuk politik uang. Selama proses kampanye, dalam rangka memenangkan suara voter, berbagai upaya dilakukan para calon dari berbagai partai politik yang semuanya didasarkan pada ilmu “marketing” untuk mengarahkan preferensi pemilih. Hadirnya pendekatan marketing dalam dunia politik dituding sebagai salah satu penyebab mahalnya ongkos pemilu yang pada akhirnya bermuara pada tampilnya “demokrasi borjuis”. Penggunaan marketing approach yang berlebihan dalam dunia politik akan melahirkan komersialisasi politik dan menyempitkan arti politik menjadi sekedar proses transasksi uang yang akan menjauhkan masyarakat dari ikatan ideologis sebuah partai dengan pendukungnya O. Soughnessy. 2001. Namun demikian, pasca merebaknya covid-19, tantangan besar dihadapi oleh penyelenggara maupun peserta dan kandidat dalam pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah model kampanye yang harus menyesuaikan dengan protokol covid-19. Pembatasan sosial akan berakibat pada menurunnya jumlah tatap muka antara kandidat dan konstituen. Di era pandemi covid-19, menjelang pilkada serentak pada Desember 2020, KPU telah menetapkan PKPU tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam kondisi bencana non-alam. PKPU nomor 6 tahun 2020 tersebut diantaranya mencakup pengaturan tahapan kampanye. Pada pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa tahapan diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19. Setidaknya ada 3 persoalan terkait pengaturan kampanye di masa pandemi. Pertama, seberapa efektifkah kampanye di tengah pembatasan sosial. Ini terutama berkaitan dengan kepentingan para calon kepala daerah untuk memastikan pesan tersampaikand bagi konstituen. Kedua, penentuan strategi kampanye di era new-normal. KPU telah menetapkan aturan yang ketat dalam setiap tahapan di masa pandemic, termasuk pengaturan kampanye. Apakah para kandidat mampu menyesuaikan strategi kampanye tanpa bertabrakan dengan protokol covid-19. Terakhir, bagaimana KPU sebagai penyelenggara memastikan tahapan kampanye tidak melanggar protokol covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PKPU pelaksanaan pilkada di tengah pandemic covid-19. Seberapa efektif ? Salah satu pasal dalam PKPU 6 tahun 2020 adalah pengaturan untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dalam kampanye. Pada pasal 58, disebutkan Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah peserta yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan tertutup. Bahkan dalam ayat ke 2 pada pasal yang sama, disebutkan bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui Media Daring. Ini menyisakan persoalan bagi tim kampanye. Pembatasan jumlah peserta kampanye akan mengurangi skala penyampaian vis, misi dan program bagi lebih banyak masyarakat. Visi, misi dan program hanya bisa disampaikan pada kelompok terbatas dengan persebaran demografis pemilh yang cenderung heterogen. Sementara kampanye bertujuan untuk meyakinkan dan mengarahkan preferensi pemilih sebanyak mungkin, pembatasan kerumanan dalam kampanye menjadi hambatan bagi tim kampanye untuk menjangkau lebih banyak pemilih. Oleh sebab itu, tim kampanye harus menentukan strategi yang tepat untuk mengakomodir pemilih yang tidak dapat dijangkau dengan kampanye fisik yang melibatkan banyak peserta. Salah satu strategi kampanye ini adalah dengan menggunakan media sosial sebagai sarana penyampaian program serta visi misi kandidat. Penelitian yang dilakukan pada tahun 2018 terhadap pemilih, menunjukkan sebanyak 88% pengguna Facebook merasa bahwa aplikasi tersebut membantu pengguna untuk terlibat dengan masalah yang penting untuk mereka setujui dalam pemilihan umum 36% atau agak setuju 52%. Demikian pula, para responden berbagi bahwa media sosial merupakan sarana yang baik dalam membawa perspektif baru bagi diskusi tentang pemilihan umum dan politik dengan 40% responden yang setuju dan 49% yang cukup setuju dengan gagasan itu. Sementara itu, sebagian kecil merasa bahwa media sosial membantu orang mempelajari seperti apa kandidat yang akan berkompetisi 26% dan 51% menjawab cukup baik. Tanggapan ini menunjukkan bahwa meskipun ada nilai negatif pada diskusi politik lewat media sosial, para pengguna tampaknya mampu melihat sisi positif dari media sosial dalam hal fungsinya. Fungsi – fungsi tersebut terutama sebagai media informasi dan penyaluran perspektif bagi pengguna maupun bagi kandidat Sukmayadi dan Effendi 2018. Sebanyak 42 persen pemilih terdaftar untuk pemilu 2019 di Indonesia berusia 17 hingga 35 tahun. Pemuda ini, atau kaum muda, mendominasi lanskap media sosial di negara ini, membentuk 66 persen dari 150 juta pengguna media sosial dan menghabiskan rata-rata 3 jam dan 26 menit online per hari. Digital 2019 Indonesia. Dalam hal ekspresi sentimen politik, platform milik Facebook mendominasi lanskap media sosial di Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 130 juta pengguna Facebook dan lebih dari 60 juta pengguna Instagram, yang mengerdilkan 20 juta pengguna Twitter di negara ini. Twitter lebih populer di kalangan pengguna pria sekitar 65% pengguna Twitter Indonesia adalah pria. Sebaliknya, 51 persen pria dan 49 persen wanita adalah pengguna Instagram. Indonesia juga merupakan pasar Instagram terbesar di Asia Pasifik, dengan 70 persen penggunanya berusia 18 hingga 34 tahun. Singkatnya, jumlah pengguna Instagram yang tinggi dan distribusi jender mereka yang seimbang membuat platform ini berguna dalam mempelajari bagaimana anak muda Indonesia memahami situasi sosial dan politik saat ini Jakarta Globe 2017. Dalam kondisi politik di tengah pandemic, gambaran statistik di atas bisa menjadi pertimbangan untuk mengalihkan model kampanye kepala daerah 2020 ke dunia digital dengan memanfaatkan platform media sosial yang kini tersebar hampir merata di seluruh wilayah. Persoalannya, apakah tim Kampanye cukup kreatif dan inovatif dalam meramu materi-materi politik yang menarik agar bisa dengan mudah diakses oleh pengguna. Memantau kampanye di media sosial Kampanye melalui media sosial dan internet menjadi satu-satunya pilihan bagi kandidat dalam meyakinkan pemilih bahkan mengarahkan preferensi politik pemilih. di tengah pembatasan sosial dan penerapan protokol covid-19, penggunaan media daring memungkinkan kandidat atau pun tim kampanye menjangkau lebih banyak orang dan menawarkan visi, misi dan program tanpa harus terbatasi oleh model kampanye konvensional berupa pertemuan terbuka. Berbeda dengan pola kampanye konvensional yang mengandalkan komunikasi tatap muka yang interaktif, model kampanye lewat media sosial memberikan ruang lebih luas bagi tim kampanye untuk menyampaikan pesan politik yang singkat dan mudah dimengerti. Penggunaan grafik, gambar dan materi-materi kampanye yang didesain semenarik mungkin, menuntut kreativitas tim kampanye agar program kandidat dapat disampaikan dengan efektif. Ada 2 keuntungan penggunaan media sosial dalam kampanye di masa pandemi. Pertama, dari segi biaya kandidat atau pun tim kampanye dapat menekan anggaran kampanye yang biasanya membludak dalam kampanye tatap muka. Kedua, media sosial memungkinkan setiap tim kampanye membuat puluhan bahkan ratusan akun tak terbatas demi menjangkau pemilih dari berbagai segemen. Disinilah KPU sebagai penyelenggara perlu menetapkan batas-batas kampanye media sosial. Mengingat jangkauan media sosial yang luas serta penggunaan akun dalam jumlah yang besar, menyulitkan untuk memantau batas-batas materi kampanye media sosial. Membludaknya informasi dan akses informasi yang lebih terbuka, menciptakan arus informasi yang tak terbendung antara penyampaian visi, misi dan program di satu sisi, serta kampanya hitam, hoax dan propaganda di sisi yang lain. Mendekati masa kampanye pilkada 2020, KPU harus melibatkan pihak lain, seperti Bawaslu maupun para ahli di bidang teknologi digital dan merumuskan aturan yang tepat terkait kampanye di era pandemi. Penanangan dan penetapan batas-batas kampanye media sosial penting, agar kualitas pilkada 2020 dapat terjamin dan mampu mendorong kita selangkah lebih maju dalam mewujudkan demokrasi pada pemilihan di masa mendatang. [] MUHAMMAD IQBAL SUMA Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara. Editor dan Penerjemah.
KetuaKPU Hasyim Asy'ari menuturkan efektifitas kegiatan kampanye ini guna memperkenalkan kepada masyarakat terkait sosok peserta Pemilu dan apa saja visi-misi calon. "Sehingga ada titik temu antara apa yang dirancang KPU dengan harapan Presiden, yaitu ingin digelar 90 hari," papar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (30/5).Jakarta - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pilpres Tahun 2019 sudah sepekan berjalan sejak 23 September dan akan berakhir pada 13 April hingga saat ini belum ada pengaturan rinci dan tegas terhadap bentuk kampanye di media tengah meningkatnya pengguna internet Indonesia, media sosial tidak bisa dipungkiri keberadaannya sebagai sarana paling efektif untuk menyalurkan pendapat Penyelenggara Jasa Internet Indonesia APJII mencatat sedikitnya jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 143 juta di tahun 2017, atau lebih dari separuh jumlah dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih tetap DPT yang ditetapkan pertama kali oleh Komisi Pemilihan Umum KPU, maka sekitar 76,47 persen dari total DPT adalah pengguna telah menetapkan jumlah DPT sebanyak orang, yang angka tersebut masih terus akan diperbaiki untuk meminimalkan potensi pemilih terdaftar dengan menggunakan media sosial juga dinilai jauh lebih efektif dan efisien menyasar kaum menengah ke atas, dibandingkan dengan melakukan kampanye konvensional, yaitu menggunakan atribut partai politik dan berorasi di ruangan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di pasal 1 ayat 35, kampanye pemilu diartikan sebagai kegiatan peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Peraturan KPU PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur pendaftaran akun milik peserta membatasi setiap peserta pemilu hanya boleh memiliki akun media sosial yang digunakan untuk kampanye paling banyak 10 KPU tidak mengatur mengenai penyebaran konten kampanye, yang bisa saja dilakukan oleh orang di luar tim kampanye, atau oleh buzzer politik musiman yang muncul lima tahunan sekali. Belum lagi fenomena hoaks dan ujaran kebencian yang dengan mudahnya tersebar hanya dengan satu klik di akun media subur hoaksDengan bermodalkan gawai dan koneksi internet, warganet dapat dengan mudah membuat lebih dari satu akun di satu platform media sosial. Bahkan, tidak menutup kemungkinan satu orang bisa memiliki belasan bahkan puluhan akun di media sosial menjadi lahan subur bagi penyebaran informasi, yang pastinya belum terkonfimasi kebenarannya. Peneliti Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan media sosial menjadi sarana mudah untuk penyebaran berita bohong, konten negatif serta kampanye hitam. "Medsos ini yang paling krusial, karena di situ hoaks, kampanye hitam, isu SARA bisa dengan mudah tersebar," kata Veri Junaidi. Sehingga, pengaturan terkait kampanye di media sosial oleh KPU dan penanganannya oleh Badan Pengawas Pemilu Bawaslu juga harus mendapat perhatikan khusus. Saat ini dalam Undang-undang Pemilu, pengaturan pidana terkait kampanye belum mengatur mengenai penggunaan media sosial. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 491, 492 dan 493 mengatur ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang menghalangi jalannya kampanye, melaksanakan kampanye di luar jadwal, serta melanggar ketentuan kampanye. Ketentuan kampanye yang diatur dalam UU tersebut adalah seluruh peserta Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan bentuk NKRI; melakukan kegiatan yang membayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras, golongan dan peserta pemilu lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan maupun kelompok masyarakat; dan mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga tim kampanye peserta Pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan; merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan; menggunakan tanda gambar dan atribut selain yang ditetapkan KPU; serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Selebihnya, apabila pelanggaran itu berkaitan dengan penggunaan di media sosial, maka penangannya menggunakan penindakan pidana dengan melibatkan Berat Bawaslu Pelaksanaan kampanye melalui media sosial menjadi tugas berat bagi Bawaslu apabila tidak ada terobosan dalam mengatasi potensi jutaan akun yang menyebarkan informasi dan konten negatif selama masa dengan aparat penegak hukum, Bawaslu bisa menggandeng perwakilan perusahaan penyedia aplikasi sosial media yang ada di Indonesia untuk meminimalkan penyebaran hoaks dan konten negatif selama masa kampanye. Menurut Veri, pelaksanaan kampanye di media sosial lebih mudah dipantau dari sisi pengawasan, dibandingkan dengan pelaksanaan kampanye tatap muka. Namun, Bawaslu harus memiliki cara tersendiri untuk mengatasi pelanggaran kampanye di media sosial. "Memang untuk proses penegakan hukumnya, Bawaslu tidak bisa sendiri, harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan institusi terkait. Tapi yang sulit itu soal statusstatus kampanye di medsos, itu yang sulit dipantau" kata Veri. Salah satu perusahaan penyedia aplikasi media sosial yang dapat menyaring penyebaran konten negatif adalah Facebook. Bahkan Facebook sudah bersedia untuk membuat algoritma khusus bagi pengguna di Indonesia untuk menekan penyebaran konten negatif dan hoaks. Upaya sistematis seperti Facebook tersebut yang perlu dijajaki lebih lanjut oleh Bawaslu, guna membantu menemukan pelanggaran kampanye di media sosial dan menegakkan hukum pemilu. Kementerian Komunikasi dan Informatika pun telah berupaya untuk meringkus penyebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu. Dalam pelaksanaan Pilkada pada Februari lalu, Kementerian Kominfo bersama Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap akun-akun yang berupaya melakukan kampanye negatif. Tindakan yang dilakukan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kementerian Kominfo terhadap akun-akun penyebar hoaks di Pilkada 2018 itu adalah dengan membekukan akun tersebut dan menangkap pelaku di balik akun itu. Tentu saja tindakan tersebut patut diapresiasi, namun akan lebih baik lagi apabila upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini di awal masa kampanye Pemilu 2019, untuk mendapatkan proses demokrasi yang sehat di Tanah berita 01/10/2018
Jakarta Badan Pengawas Pemilu menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan kampanye hitam dalam berkampanye. Pasalnya, kampanye hitam menyampaikan informasi yang tidak berdasarkan fakta dan mengarah pada fitnah terhadap orang lain atau peserta pemilu lain.Hanoi – Vietnam, 20 Maret 2022. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sreg copot 14 Maret 2022 sudah menanda-tangani Peraturan Nayaka Kominfo No. 14 Perian 2022 tentang Kampanye Penyortiran Masyarakat Melewati Penggunaan Jasa Telekomunikasi. Dengan adanya peraturan mentah ini, maka regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2009 tentang Usaha Pemilihan Umum Menerobos Jasa Telekomunikasi dicabut dan enggak berlaku pun, karena tidak sesuai dengan kondisi hukum dan dasar hukum nan berlaku. Meskipun masa kampanye Pemilu 2022 sudah lalu menginjak berlangsung, namun Peraturan Nayaka tetap lampau utama, karena minimal mengatasi bilang persoalan yang mutakadim berangkat banyak dikeluhkan oleh sejumlah pemukim masyarakat, yaitu mulai dari adanya SMS dari Caleg tertentu dan maupun dari Cak regu Suksesnya untuk melembarkan Caleg tertentu dengan iming-iming imbalan persen tertentu dengan mengetik ataupun mengirimkan pada nomer tertentu. Atau modus tak yakni dengan cara mengirimkan SMS dengan mendiskreditkan logo Caleg atau Parpol tertentu lainnya dengan harapan cak bagi mendorong enggak memintal Caleg tertentu nan didiskreditkan. Tim Sukses dan atau Parpol tertentu tetap diperbolehkan bekerjasama dengan penyelenggara telekomunikasi misalnya mem-broadcast SMS nya dengan menunjukkan identitas Caleg ataupun Parpolnya pada fitur pengirimnya seumpama from XYZ, ata Parpol Lambang bunyi, doang enggak diperbolehkan harap penyelenggara telekomunikasi untuk memperoleh identitas data pemakai telekomunikasi yang akan di-alamat saat broadcast. Bahwasanya publik kini cenderung makin kritis dan cerdas adalah moralistis. Namun bagaimanapun juga kampanye Pemilu menunggangi jasa telekomunikasi ki ajek harus secara spesial diatur, karena merupakan fragmen bersumber edukasi politik plong masyarakat sekali lagi. Sehingga jika terjadi pelanggaran oleh Caleg, Tim Sukses, Parpol tertentu dan atau makanya pihak petatar Kampanye lainnya, maka adalah milik warga masyarakat untuk menyampaikan laporan pengaduannya baik kepada BRTI maupun sedarun kepada Bawaslu dan Panwaslu. Ordinansi Menteri ini enggak saja berlaku cak bagi kampanye Pemilu 2022 saja, belaka sekali lagi aksi Pilpres 2022 serta kampanye Pilkada. Yang sekali lagi perlu dijelaskan menerobos Pemberitahuan Pers ini adalah, bahwasanya penetapan Peraturan Menteri ini sama sekali bukan ada arti ketatanegaraan apapun dan tidak terserah kaitannya dengan suatu kepentingan politik apapun, karena pada saat jelang Pemilu 2009 pula Kanun Menteri yang serupa lagi diterbitkan. Namun saja menghafal ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri ini lebih sreg jasa telekomunikasi nan dilakukan makanya para penyelenggara telekomunikasi , maka beberapa hal yang tidak diatur dalam ketentuan ini seperti misalnya kendaraan sosial dan lain sebagainya bukan bermanfaat tidak ada pengaturannya. Pengusahaan alat angkut sosial secara awam tetap mengacu pada UU terkait seperti misalnya UU ITE, dimana di dalam UU ITE secara jelas diatur misalnya tidak bisa meribakan dan maupun mengirimkan sampai dapat diketahui adanya konten pornografi, nasib-nasiban, pengotoran etiket baik, penipuan, SARA, penggugatan dan lain sebagainya, tertera juga jika ada pihak yang tak berhak nan membusut dan atau mengurangi suatu situs Parpol tertentu. Beberapa hal terdepan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini adalah bak berikut Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan oleh Penyusun Gerakan Pemilu dan/atau Skuat Persuasi Pemilu sesuai dengan qada dan qadar kanun perundang- undangan. Pelaksana Kampanye Pemilu atau Cak regu Operasi Pemilu sama dengan dimaksud terlazim didaftarkan pada Uang lelah Pemilihan Umum, Tip Penyortiran Umum Provinsi, dan/ataupun Tip Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Materi persuasi Peserta Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi berupa pesan dan/ataupun siaran nan meliputi visi, misi, dan program Petatar Pemilu. Hari dan sungkap pelaksanaan Kampanye Pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksana Manuver Pemilu dan/alias Tim Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang mempertanyakan dasar negara Pancasila, Introduksi Undang-Undang Sumber akar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tulangtulangan Negara Ahadiat Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesendirian Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, tungkai, ras, golongan, calon dan/maupun Peserta Pemilu nan lain; menghasut dan memperlombakan domba perseorangan atau awam; mengganggu ketertiban umum; mengancam bikin melakukan kekerasan ataupun menganjurkan pemakaian kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/alias Peserta Pemilu nan lain; membawa atau menggunakan tanda lembaga dan/atau atribut bukan selain pecah jenama lembaga dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan/alias menjanjikan atau memberikan uang alias materi lainnya kepada peserta kampanye. Sepanjang masa tenang, penggubah Manuver Pemilu dilarang menyebarluaskan pesan persuasi yang menumpu kepada kepentingan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dapat dilaksanakan maka itu Pelaksana Persuasi Pemilu dan/maupun Cak regu Gerakan Pemilu secara tidak berbarengan. Kampanye Pemilu melewati Jasa Telekomunikasi secara lain simultan sebagaimana dimaksud dilaksanakan melewati kerjasama dengan Penyelenggara Telekomunikasi nan meluangkan layanan pengiriman pesan/konten ke banyak tujuan. Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan Penyelenggara Jasa Pengemasan Konten, Penyelenggara Jaringan Bersirkulasi Seluler, dan/alias Penyelenggara Jaringan Ki ajek Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. Gerakan Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rangka penyampaian wanti-wanti persuasi Pemilu oleh Murid Pemilu kepada masyarakat dengan menggunakan bentuk tulisan, suara, gambar, tulisan dan kerangka, maupun kritik dan buram, yang berwatak naratif, grafis, karakter, interaktif alias tidak interaktif. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan layanan sebagaimana diatur intern bilangan peraturan perundang-undangan. Kreator Telekomunikasi sebagaimana dimaksud terlazim menyediakan kemudahan cak bagi Pelanggan lakukan menolak penelaahan pesan Propaganda Pemilu sesuai dengan predestinasi Pengelolaan Jasa Penyediaan Konten sebagaimana diatur internal ordinansi perundang-undangan. Kemudahan seperti dimaksud setidaknya positif SMS-center bakal menimbuk tangkisan Pelanggan. Setelah Pelanggan sebagaimana dimaksud memerosokkan penerimaan pesan usaha Pemilu, Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten dilarang berbuat pengiriman pesan kampanye Pemilu berikutnya. Penggubah telekomunikasi wajib mematuhi larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu melampaui Jasa Telekomunikasi secara tidak spontan sebagai halnya dimaksud. N domestik keadaan Penyelenggara telekomunikasi menemukenali adanya dugaan pengingkaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud, Pereka cipta telekomunikasi mesti melaporkan kepada BRTI dengan tembusan kepada Fisik Ahli nujum Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Juru ramal Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Pengawas Pemilu Luar Kewedanan. Dengan memperhatikan ketentuan seperti mana dimaksud dan berdasarkan aplikasi Raga Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu Provinsi, Pengawas Pemilu Kabupaten/Daerah tingkat, Pengawas Pemilu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan/ataupun Pengawas Pemilu Luar Kewedanan kepada BRTI, pembentuk jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud teristiadat menghentikan kerjasama dengan Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu, dan/atau dengan Penyelenggara Jasa Penyediaan Konten. Penghasil jaringan telekomunikasi dan Pelaksana Jasa Pengemasan Konten dilarang menyerahkan data nomor Pelanggan maupun data lain yang tersapu dengan Pelanggan kepada Penggubah Operasi Pemilu dan/atau Tim Kampanye Pemilu. Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilarang menibankan biaya kepada Pelanggan. Penyusun Telekomunikasi wajib mengasihkan alokasi perian yang sebanding dan memperlakukan secara berimbang Peserta Pemilu lakukan mencadangkan materi kampanye. Pengaturan dan penjadwalan pemuatan dan penayangan materi operasi sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh penyelenggara Telekomunikasi. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menyepakati program pengayom intern format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan perumpamaan operasi nan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Telekomunikasi dilarang berbuat penggalangan dana bikin keperluan Aksi Pemilu yang dipungut dari pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi. Pereka cipta Telekomunikasi dilarang mengamalkan diskriminasi tarif kepada pelaksana Kampanye Pemilu dan/alias Skuat Kampanye Pemilu. Pengingkaran terhadap ketentuan dalam Statuta Nayaka ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penapisan dan pengendalian atas pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui Jasa Telekomunikasi dilaksanakan makanya BRTI. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud, BRTI berkoordinasi dengan Fisik Pengawas Pemilu, Panitia Peramal Pemilu Provinsi, Ahli nujum Pemilu Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Kecamatan, Penyelia Pemilu Tanah lapang, dan/atau Ahli nujum Pemilu Luar Distrik sesuai dengan garis hidup peraturan perundang-undangan. —— Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, HP 0811898504, Email [email protected], Tel/Fax Sumur ilustrasi Keterangan Pers No. 513/HM/KOMINFO/11/2022 tentang Menkominfo Tiga Isu Hak istimewa DEWG Jadi Perasaan Komandan Negara G20 Hasil kesepakatan itu lagi memuat tiga isu privilese yang telah dibahas dalam rangkaian persuaan Digital Economy Working Group DEWG. Sepenuhnya Source
pnsuU0.