Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai HAM. Pada dasarnya, hak beragama merupakan salah satu Hak Asasi Manusia ("HAM") yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights. [1] Dengan demikian, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pendapat masyarakat mengenai sejarah berrdirinya Desa Tuntungan dan pengaruh doktrin agama terhadap masyarakat Desa Tuntungan. Penelitian ini menggunakan jenis kualitatif, karena akan mendeskripsikan, memahami dan menginterprestasikan, data dilapangan.
Agama adalah suatu arah atau pegangan untuk menunjang manusia dalam menyelesaikan berbagai macam masalah yang ada dalam menjalani kehidupnya seperti hal nya didalam ilmu agama, sosial,
02pQ.
  • q9s731ypcb.pages.dev/336
  • q9s731ypcb.pages.dev/5
  • q9s731ypcb.pages.dev/184
  • q9s731ypcb.pages.dev/347
  • q9s731ypcb.pages.dev/328
  • q9s731ypcb.pages.dev/294
  • q9s731ypcb.pages.dev/154
  • q9s731ypcb.pages.dev/133
  • pertanyaan manusia dan kebutuhan doktrin agama